Katingan: Contoh Awal Proyek Karbon Lahan Gambut oleh Sektor Swasta yang Masih Menghadapi Berbagai Tantangan
Lahan gambut merupakan kawasan lahan basah yang terbentuk dari penumpukan sisa-sisa tumbuhan selama ribuan tahun. Lahan ini menyimpan karbon dalam jumlah besar yang dapat dilepaskan ke atmosfer ketika lahan dikeringkan atau hutannya ditebang. Proyek Katingan di Kalimantan Tengah, Indonesia, merupakan salah satu upaya yang dikelola oleh perusahaan swasta untuk melindungi kawasan hutan gambut tersebut.
Perusahaan PT Rimba Makmur Utama berupaya mencegah pengeringan lahan dan penebangan pohon di seluruh kawasan gambut. Perusahaan ini berencana memperoleh pendapatan melalui penjualan "kredit karbon" kepada pembeli yang ingin mengimbangi emisi karbon mereka. Sebagian dari pendapatan tersebut direncanakan untuk dibagikan kepada desa-desa di sekitar kawasan proyek. Proyek Katingan sering disebut sebagai salah satu proyek karbon lahan gambut pertama yang dikelola oleh sektor swasta di Indonesia. Pengalaman proyek ini menunjukkan berbagai potensi manfaat sekaligus tantangan yang dihadapi selama pelaksanaannya.
Pelaksanaan proyek ini menunjukkan hasil yang beragam:
Proses perizinan yang panjang: Perusahaan mengajukan permohonan izin untuk menjalankan proyek pada tahun 2008 dan baru memperoleh persetujuan akhir pada tahun 2013. Namun, izin tersebut hanya mencakup sekitar setengah dari luas kawasan yang awalnya diusulkan, sehingga sebagian kawasan gambut lainnya belum termasuk dalam cakupan perlindungan proyek. Hingga tahun 2014, perusahaan masih berupaya memperoleh izin untuk kawasan yang tersisa.
Pendapatan yang masih terbatas: Hingga tahun 2014, proyek ini belum berhasil menjual kredit karbon sehingga masyarakat desa belum menerima manfaat finansial secara langsung. Sementara itu, perusahaan-perusahaan lain di sekitar kawasan, seperti perkebunan kelapa sawit, telah menawarkan peluang pekerjaan kepada masyarakat.
Perubahan dalam pemanfaatan hutan: Sebagian besar keluarga (82–97% responden yang disurvei) menggunakan kayu bakar untuk memasak. Peraturan desa yang baru diperkirakan akan membatasi cara masyarakat memanfaatkan sumber daya hutan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan berkurangnya akses terhadap kayu bakar dan sumber daya hutan lainnya yang menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Ketidakjelasan pembagian pendapatan: Proyek ini merencanakan pembagian pendapatan kepada desa-desa melalui perjanjian resmi dan program pemberdayaan masyarakat. Selain itu, peraturan pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2014 juga menetapkan bahwa 10% dari hasil penjualan karbon dialokasikan kepada pemerintah.
Beragam pandangan masyarakat desa: Kegiatan pemetaan yang melibatkan masyarakat membantu tercapainya kesepakatan mengenai batas-batas desa. Masyarakat juga menilai positif berbagai kegiatan ekonomi, seperti penjualan rotan dan pembentukan kelompok simpan pinjam perempuan. Sebagian masyarakat berharap proyek segera dilaksanakan, sementara sebagian lainnya masih bersikap hati-hati. Di beberapa desa, perusahaan kelapa sawit juga melakukan pendekatan kepada masyarakat sehingga menimbulkan perbedaan pandangan mengenai pilihan pemanfaatan lahan.
Keterlibatan masyarakat yang masih terbatas pada tahap awal: Sebelum memperoleh izin, perusahaan belum banyak berkomunikasi dengan masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya harapan yang mungkin tidak dapat dipenuhi. Setelah izin diberikan, perusahaan mulai membentuk tim pemadam kebakaran di tingkat lokal pada Maret 2014.
Beberapa hal masih belum memiliki kejelasan, antara lain:
Perusahaan menyatakan bahwa proyek tetap dapat berjalan tanpa pendapatan dari penjualan kredit karbon. Namun, perusahaan tidak menjelaskan secara rinci bagaimana hal tersebut dapat dilakukan.
Catatan: Studi kasus ini bukan merupakan hasil langsung dari proyek penelitian kami, melainkan bersumber dari penelitian yang telah dipublikasikan mengenai proyek lain. Meskipun demikian, studi kasus ini mengangkat berbagai persoalan yang relevan dengan penelitian kami, termasuk perizinan lahan, peraturan pemanfaatan hutan, mekanisme pembagian pendapatan, serta keterlibatan masyarakat.
Sumber: Indriatmoko, Y., Atmadja, S., Utomo, N. A., Ekaputri, A. D., & Komalasari, M. (2014). Katingan peatland restoration and conservation project, Central Kalimantan, Indonesia. In E. O. Sills et al. (Eds.), REDD+ on the ground: A case book of subnational initiatives across the globe (pp. 237–252). CIFOR.
MEMAHAMI PROYEK KARBON: PANDUAN BAGI MASYARAKAT DI KAWASAN LAHAN GAMBUT
Lahan gambut memiliki nilai yang sangat penting. Perusahaan dan pemerintah mungkin menawarkan pembayaran kepada masyarakat untuk menjaga dan melindungi lahan gambut karena lahan gambut yang sehat mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar. Ketika lahan gambut terbakar atau mengalami kerusakan, karbon yang tersimpan dapat terlepas ke atmosfer dan memengaruhi kualitas udara. Masyarakat berpeluang memperoleh pendapatan dengan menjaga kelestarian lahan gambut dan mencegah terjadinya kebakaran.
Hal ini dapat menjadi peluang yang baik bagi masyarakat. Panduan ini disusun untuk membantu masyarakat memahami proyek karbon dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.
- 01Utamakan Musyawarah dan Persetujuan Masyarakat
- 02Pahami Dasar Pembayaran dan Waktu Penerimaannya
- 03Pastikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
- 04Pelatihan dan Pemantauan oleh Masyarakat
- 05Periksa Peta dan Batas-Batas Lahan
- 06Dapatkan Pendampingan Independen dan Belajar dari Pengalaman Masyarakat Lain