Helena Varkkey
Artikel
Lahan gambut tropis Indonesia yang luas memiliki peran penting dalam mitigasi iklim global, namun sangat rentan terhadap gangguan yang dapat memicu dampak lingkungan dan sosioekonomi yang parah. Artikel ini membahas bagaimana hubungan antara pengetahuan lokal dan penelitian ilmiah melalui pengambilan keputusan partisipatif dapat meningkatkan tata kelola lahan gambut, sekaligus menjawab tantangan iklim dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidup pada ekosistem kritis tersebut.
Pengambilan keputusan berbasis bukti adalah proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada penelitian terbaik yang tersedia dan diperkaya dengan pengalaman di lapangan. Pasal 3 Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) mengadopsi prinsip kehati-hatian, di mana kurangnya kepastian ilmiah yang mutlak tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah-langkah yang bertujuan untuk mengantisipasi, mencegah, atau meminimalkan penyebab perubahan iklim serta dampak merugikannya. Di sisi lain, para aktivis lingkungan menekankan pentingnya demokrasi partisipatif dan pengambilan keputusan yang inklusif di setiap tingkatan masyarakat. Secara keseluruhan, prinsip kehati-hatian dan demokrasi partisipatif menyoroti peran saling melengkapi antara produksi bersama pengetahuan ilmiah dan pengetahuan kontekstual dalam pengambilan keputusan terkait iklim.
Sebuah proyek yang didanai oleh Asia-Pacific Network (APN) for Global Change Research membahas tantangan dan peluang yang berkaitan dengan pembentukan kebijakan lahan gambut terkait iklim di Asia Tenggara. Sebagai bagian dari proyek tersebut, penelitian lapangan dilakukan di kalangan pemangku kepentingan kebijakan di Jakarta dan masyarakat lahan gambut di Pontianak, Indonesia, pada Agustus 2024. Pengalaman di lapangan tersebut telah mengungkap wawasan menarik mengenai bagaimana berbagai jenis pengetahuan diciptakan, dipersepsikan, dan dikendalikan, serta bagaimana hal ini membatasi peluang pengambilan keputusan partisipatif dalam kebijakan dan tata kelola lahan gambut di Indonesia.
Mengapa Lahan Gambut Sangat Penting bagi Iklim
Sebagai negara dengan kawasan lahan gambut tropis terluas di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Lahan gambut adalah hutan yang tergenang air, di mana terdapat bahan yang kaya akan karbon dari biomassa di atas permukaan tanah yang mengendap di bawah air dan mengalami dekomposisi yang sangat lambat. Melalui proses yang berlangsung selama ribuan tahun, tanah yang memiliki banyak karbon yang terus menumpuk ini berfungsi sebagai “penyerap” yang penting, menyerap lebih banyak karbon dari atmosfer daripada yang dilepaskannya. Para peneliti memperkirakan bahwa lahan gambut di Indonesia mengandung cadangan karbon hingga 57,4 gigaton.
Namun, hidrologi alami lahan gambut dapat dengan mudah terganggu akibat deforestasi, drainase, atau konversi menjadi lahan pertanian dan penggunaan lahan lainnya. Ketika hal ini terjadi, tanah gambut mengering dengan cepat, sehingga menjadi sangat rentan terhadap kebakaran. Kebakaran dapat terjadi karena sebab-sebab alami, seperti sambaran petir atau percikan api yang tidak disengaja, serta penyebab antropogenik, seperti puntung rokok yang dibuang sembarangan atau pembukaan lahan yang disengaja. Bergantung pada kondisi meteorologi, asap ini dapat menyebar hingga jarak yang sangat jauh, sehingga dapat menyebabkan kabut asap lintas batas. Selain dampak kesehatan, ekonomi, dan politik yang parah, kebakaran juga mempercepat pelepasan karbon ke atmosfer serta mengurangi kapasitas penyerapan dan penyimpanan karbon alami di lahan gambut.
Berkat potensi cadangan karbonnya, lahan gambut di Indonesia telah menjadi lokasi yang menjanjikan untuk proyek-proyek kredit karbon dan pembayaran berbasis hasil. Salah satu pertimbangan penting bagi keberhasilan proyek-proyek ini adalah dukungan masyarakat yang tinggal di dalam, di sekitar, dan di luar lahan gambut tersebut. Lahan gambut memainkan peran penting dalam mata pencaharian masyarakat ini, sebagai tempat berburu dan memancing, serta sebagai lahan pertanian skala kecil. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami sejauh mana proses pengambilan keputusan terkait proyek-proyek ini dan kebijakan-kebijakan yang menyertainya melibatkan masyarakat lahan gambut secara partisipatif.
Pengetahuan dan Pengambilan Keputusan Partisipatif
Selama penelitian lapangan di Indonesia, diamati bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan sering kali memandang perubahan iklim dan proyek-proyek terkait iklim sebagai hal yang terlalu “rumit” untuk dipahami oleh masyarakat di lahan gambut. Pengamatan ini diperkuat oleh temuan dari kelompok fokus masyarakat, di mana para peserta mengungkapkan bahwa pemahaman mereka tentang perubahan iklim dan proyek-proyek terkait iklim masih sangat minim. Sebaliknya, mereka melaporkan memiliki pemahaman yang jelas tentang bagaimana kebakaran dan kabut asap berdampak negatif terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka. Karena kesenjangan pengetahuan (baik yang nyata maupun yang dirasakan) ini, proyek dan kebijakan iklim sering kali diadopsi dan dilaksanakan secara top-down, di mana masyarakat lahan gambut menerima dan melaksanakan instruksi tanpa pemahaman yang memadai tentang bagaimana hal tersebut akan berkontribusi terhadap iklim, atau bagaimana tindakan mereka pada akhirnya dapat menghasilkan keuntungan finansial terkait iklim. Sebaliknya, kebakaran dan kabut asap digunakan sebagai titik masuk yang lebih mudah dipahami oleh pembuat kebijakan, pemilik proyek, dan LSM. LSM sering kali berfokus pada penyampaian informasi tentang bagaimana kebakaran dan kabut asap dapat membuat anggota masyarakat sakit serta merusak tanaman mereka. Hal ini dapat mendorong perubahan perilaku.
Meskipun upaya menyesuaikan pesan iklim agar sesuai dengan audiens patut diapresiasi, pendekatan ini memunculkan pertanyaan penting tentang peran pengetahuan dalam pengambilan keputusan partisipatif. Sesuai dengan prinsip hijau demokrasi partisipatif, masyarakat di kawasan gambut memiliki hak mendasar untuk menyampaikan pandangan mereka, didengarkan, serta berpartisipasi secara langsung dan memengaruhi keputusan yang berdampak pada kehidupan serta mata pencaharian mereka. Namun, persepsi bahwa masyarakat tidak mampu memahami risiko sering kali mengesampingkan mereka dari proses pengambilan keputusan. Persepsi ini menjadi ramalan yang terpenuhi dengan sendirinya, karena tampaknya upaya untuk berbagi pengetahuan iklim dengan masyarakat sejak awal sangat minim.
Selain itu, kearifan lokal sering kali dikesampingkan demi pengetahuan ilmiah konvensional. Misalnya, larangan membakar di Indonesia telah membuat masyarakat takut menggunakan api untuk membersihkan dan mengolah lahan, meskipun praktik ini telah berakar dalam kearifan tradisional selama bergenerasi-generasi. Akibatnya, lahan gambut dibiarkan menumpuk biomassa yang mudah terbakar, sehingga meningkatkan risiko kebakaran. Demikian pula, pemasangan balok di kanal untuk mengembalikan kelembapan lahan gambut tanpa berkonsultasi dengan masyarakat setempat dapat mengganggu aktivitas sehari-hari mereka.
Pentingnya Membangun Landasan Bukti Bersama
Prinsip kehati-hatian sangat penting dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lahan gambut. Proses estimasi emisi gas rumah kaca dari lahan gambut tidak lepas dari ketidakpastian, termasuk metodologi pemetaan luas lahan gambut, faktor emisi, pengelompokan kawasan gambut ke dalam kelas-kelas penggunaan lahan, serta tingkat perubahan kondisi lahan gambut dari waktu ke waktu. Di Asia Tenggara, kebakaran lahan gambut menambah kompleksitas, dan faktor pendorong deforestasi lahan gambut, seperti perkebunan kelapa sawit, dapat sulit dipetakan. Namun, ketidakpastian ini tidak mengurangi signifikansi lahan gambut Indonesia dalam keseimbangan karbon global, karena lahan gambut di negara ini diperkirakan menyimpan karbon 30% lebih banyak daripada biomassa seluruh hutan di negara ini.
Di tengah ketidakpastian ilmiah, pengetahuan lokal dan pengalaman di lapangan menjadi semakin penting dalam pengambilan keputusan. Pendekatan partisipatif berbasis lokasi akan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat lokal diperhitungkan dalam kerangka regulasi nasional dan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut selaras dengan konteks geografis yang spesifik. Hal ini dapat mendukung pengintegrasian nilai-nilai yang beragam serta pendekatan pengelolaan bersama seperti pemantauan dan pelaporan yang dipimpin masyarakat, yang kemungkinan besar akan menjadi elemen integral dari berbagai proyek iklim. Selain itu, hal ini dapat mencegah insentif yang kontraproduktif, seperti fokus berlebihan pada penanggulangan kebakaran daripada pencegahan kebakaran, ketergantungan anggota masyarakat pada upah dari proyek restorasi, serta kurangnya infrastruktur untuk mata pencaharian alternatif seperti ekowisata.
Salah satu unsur penting dari proyek APN adalah mendukung pengembangan kapasitas di kalangan anggota masyarakat, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara lebih efektif dalam proses kebijakan dan tata kelola lahan gambut. Dengan menghargai dan mengintegrasikan pengetahuan bersama serta pengalaman hidup masyarakat lokal, kita dapat membangun praktik pengelolaan lahan gambut yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan tangguh. Praktik-praktik ini tidak hanya akan mengatasi kompleksitas perubahan iklim, tetapi juga memberdayakan mereka yang paling terdampak oleh dampaknya.
Helena Varkkey adalah Profesor Madya dalam bidang Politik dan Tata Kelola Lingkungan di Departemen Studi Internasional dan Strategis, Universiti Malaya.
Artikel ini disusun dalam rangka proyek Asia-Pacific Network (APN) for Global Change Research Project dengan topik “Policy and governance approaches to cooperative mitigation of peatland carbon emissions and transboundary haze in Southeast Asia”, dengan nomor referensi CRRP2022-03MY-Muhamad Varkkey (CRRP2022-03MY-Muhamad Varkkey).
Penafian: Karya yang diterbitkan ini disusun dengan dukungan Heinrich-Böll-Stiftung. Pandangan dan analisis yang terkandung dalam karya ini merupakan pandangan penulis dan tidak selalu mewakili pandangan yayasan tersebut. Penulis bertanggung jawab atas segala tuntutan ganti rugi terkait pelanggaran hak cipta atas grafik, foto, gambar, audio, dan teks yang digunakan.